| |
| Pemberdayaan Manusia |
Tujuan utama pemberdayaan manusia adalah pelayanan kebutuhan dasar dengan orientasi pada peningkatan mutu kehidupan, pengurangan beban hidup dan peningkatan kesejahteraan RTM-R. |
| |
| Pemberdayaan Usaha |
| Tujuan utama pemberdayaan usaha adalah pengembangan usaha ekonomi produktif dan peningkatan pendapatan kelompok miskin serta penciptaan kesempatan kerja terutama bagi RTM Berpotensi. Bentuk usaha ekonomi produktif yang dikembangkan meliputi usaha simpan-pinjam (USP) dan usaha sektor riil (USR). |
| |
| Pemberdayaan Lingkungan |
| Tujuan utama pemberdayaan lingkungan adalah penyediaan atau perbaikan prasarana rumah tinggal RTM-R dan lingkungannya, peningkatan fasilitas umum serta pengembangan kebutuhan prasarana/sarana ekonomi desa seuai dengan kebutuhan. |
| |
| Tahap penguatan Gerdu-Taskin dialokasikan pada sejumlah Desa/Kelurahan yang telah mendapatkan Program Gerdu-Taskin sebelumnya. Tahap Penguatan antara lain meliputi: |
| |
| a. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan UPK |
| Peningkatan kapasitas kelembagaan UPK di arahkan pada kegiatan fasilitasi yang bertujuan untuk pembenahan : (i) struktur dan personalia pengurus, (ii) penyempurnaan AD/ART, (iii) peningkatan kapasitas manajemen organisasi, (iv) peningkatan legalitas lembaga sebagai BUMDes, (v) Jaringan kerja sama antar UPK. |
| |
| b. Peningkatan Kapasitas SDM |
| Tujuan utama dalam peningkatan Kapasitas SDM adalah menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan kemampuan pengurus UPK, pokmas dan RTM. |
| |
| c. Pengembangan Usaha UPK |
| Pengembangan usaha UPK merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja usaha UPK dalam rangka mempersiapkan UPK sebagai BUMDes. Pengembangan usaha UPK meliputi : (i) usaha simpan pinjam, (ii) usaha sektor riil , dan (iii) usaha ekonomi produktif pokmas. |
| |
| d. Pengembangan Usaha RTM |
| Sasaran pengembangan usaha RTM meliputi : (i) individu, (ii) pokmas, (iii) kelompok usaha bersama (KUBe). Kegiatan pengembangan usaha RTM meliputi : (i) penguatan kelompok, (ii) permodalan, (iii) pembinaan produksi, (iv) pemasaran, (v) teknologi dan (vi) jaringan kemitraan. |
| |
| e. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha UPK |
| Pengembangan sarana prasarana UPK dilakukan untuk meningkatkan kelengkapan fisik organisasi yang menjadi prioritas kebutuhan dalam mendukung operasionalisasi kegiatan usaha dan kinerja UPK. |
| |
| f. Pengembangan Sistem Keterjaminan Sosial melalui UPK |
| Kegiatan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kemampuan UPK dalam membangun sistem keterjaminan sosial secara mandiri dan berkelanjutan. Kegiatan ini dilakukan melalui penyisihan SHU maupun pendayagunaan potensi masyarakat Desa/Kelurahan lokasi program seperti zakat, infaq, sodaqoh maupun bantuan sosial lainnya. |
| |
| Tahap Pemandirian dialokasikan pada Desa/Kelurahan lokasi Tahap Penguatan dan memiliki UPK berkategori SEHAT. Pengelolaan tahap ini dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menetapkan berbagai bentuk kegiatan pembinaan sesuai dengan karakteristik masalah dan kebutuhan masing-masing. Beberapa kegiatan dalam tahap pemandirian antara lain meliputi: (i) pembentukan UPK menjadi B UMDes, (ii) pengembangan akses permodalan, manajemen, teknologi, pemasaran, dan (iii) bantuan teknis ( technical assistance ). Sedangkan Pemerintah Propinsi berperan memberikan fasilitasi, monitoring dan evaluasi. |
| |